KEGIATAN POKOK SATPAM
Kebijakan Pemerintah tentang Satpam dimulai dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol: terbitnya Skep/126/XII/1980 tanggal 30 Desember 1980, tentang Pola Pembinaan Satpam, yang hingga sekarang momentum tersebut telah dijadikan dan dikukuhkan sebagai hari bersejarah yakni HUT Satpam Indonesia.
Pada Surat Keputusan Kapolri tersebut telah terumuskan yakni tugas pokok Satpam, menyelenggarakan di lingkungan/kawasan (physical keamanan dan ketertiban fisik kerjanya, khususnya security). pengamanan Berkaitan dengan tugas pokok tersebut, Satpam memiliki fungsi melindungi dan mengamankan lingkungan kawasan kerjanya dari setiap gangguan keamanan dan pelanggaran ketertiban serta hukum (umumnya preventif). Mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Tugas Satpam yang ditandatangani Kasubdit Pengamanan Swakarsa Direktorat Binmas Polri pada tanggal 30 Desember 1993, disebutkan bahwa Satpam melakukan kegiatan-kegiatan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Mengadakan pengaturan dengan maksud Mengadakan menegakkan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya, khususnya yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberikan oleh Instansi/Proyek/Badan Usaha yang Pimpinan bersangkutan seperti:
– Pengaturan tanda pengenal pegawai/karyawan.
– Pengaturan penerimaan tamu.
– Pengaturan parkir kendaraan.
2. Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi masuk/keluarnya orang atau barang dan mengawasi keadaan-keadaan atau hal-hal yang mencurigakan di sekitar tempat tugasnya.
3. Melakukan perondaan (patroli) di sekitar kawasan kerjanya menurut rute dan waktu tertentu dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan serta mengatur kelancaran lalu lintas di luar komplek/sekitar lingkungan kerjanya.
4. Mengadakan pengawalan uang/barang bila diperlukan dan disesuaikan dengan kebutuhan Instansi, Proyek, atau Badan Usaha yang bersangkutan.
5. Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi suatu tindak pidana, antara lain seperti:
- Mengamankan tempat kejadian perkara.
- Menangkap/memborgol pelakunya (hanya dalam tertangkap tangan).
- Menolong korban.
- Melaporkan/meminta bantuan Polri.
- Dan sebagainya, selanjutnya memberikan bantuan serta menyerahkan penyelesaiannya kepada satuan Polri yang terdekat.
6. Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat, melalui alat-alat alarm dan kode-kode atau isyarat-isyarat tertentu bila terjadi kebakaran, bencana alam atau kejadian-kejadian lain yang membahayakan jiwa, badan atau harta benda, orang banyak di sekitar kawasan kerjanya serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan.
Pada tanggal 22 Mei 1989, ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Pol: Kapolri Nomor 275/Men/1989 dan No. Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja Satpam. Di dalam Surat Keputusan Bersama tersebut telah ditetapkan bahwa aturan jam kerja termasuk waktu istirahat bagi tenaga kerja Satpam di lingkungan Perusahaan dan Badan Hukum lainnya, menjadi 3 (tiga) shift. Setiap shift bertugas 8 (delapan) jam sehari. Setiap tenaga kerja Satpam yang bertugas melebihi 8 (delapan) jam kerja sehari atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 (empat puluh) jam seminggu, harus sepengetahuan dan dengan surat perintah tertulis dari Pimpinan Perusahaan dan Badan Hukum lainnya yang diperhitungkan sebagai jam kerja lembur.
Sebagai unsur penertib dan pengamanan perusahaan atau Badan Hukum lainnya, keterlibatan tenaga kerja Satpam dalam organisasi non struktural berpedoman kepada petunjuk selaku pekerja, perlindungannya dilakukan oleh Departemen Tenaga Polri Teknis, Pembina dan sedangkan sebagai pembinaan Kerja Republik Indonesia. Referensi regulasi yang menjelaskan tentang Satpan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di dalam undang-undang tentang Polri ini disebutkan antara lain bahwa fungi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara selanjutnya adalah sebagaimana termasuk dalam masyarakat, penegakan hukum, perlindungan (2). di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (pasal 2)
Selanjutnya, disebutkan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dibantu oleh Kepolisian Khusus (Polsus), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan/atau Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa (pasal 3). Dalam penjelasan dari pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri, seperti Satuan Pengamanan (Satpam) lingkungan dan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Dewasa ini bukan hanya Satpam lingkungan, tetapi juga telah terdapat Satpam pada perkantoran dan industri serta perumahan. Dijelaskan pula bahwa Satpam dalam memiliki fungsi kepolisian menjalankan tugasnya, terbatas dalam lingkungan kerjanya meliputi dalam lingkungan pemukiman, lingkungan perkantoran, lingkungan industri, lingkungan mall/pertokoan, lingkungan pendidikan dll.
Lubis, Drs. Arkian SH.2019.SatpamIndonesiaDariRekrutmenHinggaPenggunaan