Suatu ketika, kita mendengar pertanyaan seseorang:
“Bagaimana ya caranya agar bisa menjadi Satpam BRI?”
Tentu saja pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan menggelitik yang harus kita jawab dengan cepat dan tepat. Jawabannya sudah barang tentu harus dapat menjelaskan apa yang dimaksud dengan Satpam dan bagaimana proses rekrutmen anggota Satpam. Satuan Pengamanan yang disingkat Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerja.
Sedangkan rekrutmen yaitu proses mencari, menemukan dan menarik para pelamar yang berminat untuk dipekerjakan oleh suatu Organisasi, Perusahaan, Instansi, atau Lembaga. Untuk dapat direkrut sebagai anggota Satpam Pelaksana, menurut Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007, seorang calon Satpam harus memenuhi sejumlah persyaratan, meliputi sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU).
- Tinggi badan paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) cm untuk pria, dan paling rendah 160 (seratus enam puluh) cm untuk wanita.
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun. dari Puskesmas/rumah sakit setempat). (SKCK).
- Bebas Narkoba (dibuktikan dengan surat keterangan
- Menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Lulus tes kesehatan
- Lulus tes kesamaptaan.
- Lulus tes psikotest.
Lamaran untuk menjadi anggota Satpam
Selain ditujukan kepada Badan Usaha Jasa Penyedia Tenaga Pengamanan, lamaran juga dapat ditujukan kepada Perusahaan atau instansi yang membutuhkan tenaga Satpam. Badan usaha Jasa Pengamanan sebagai perekrut Satpam terbatas merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin operasional dari Kapolri. Badan Usaha tersebut yang terdaftar saat ini berjumlah 2946 buah, dan berada di seluruh wilayah Provinsi Indonesia, kecuali Provinsi Kalimantan Utara. Calon Satpam yang telah diterima dan lulus pemeriksaan administrasi tenaga kerja, kemudian diwajibkan untuk mengikuti pelatihan Gada Pratama yang diorganisir dan diselenggarakan Badan Usaha Jasa Pengamanan bidang pelatihan, dilaksanakan di lembaga Pendidikan Satpam, di lembaga Pendidikan Polri maupun lembaga Pelatihan Pengguna Satpam ataupun di tempat-tempat lainnya yang memenuhi syarat.
Mereka yang direkrut dengan pola seperti ini nantinya akan dapat berstatus sebagai tenaga kerja outsource. Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan untuk jangka waktu tertentu. Pekerjaan yang dipertanggungjawabkan kepadanya tergolong merupakan kegiatan/pekerjaan penunjang. Seorang karyawan permanen atau karyawan tetap yang memenuhi syarat dapat juga diangkat menjadi anggota Satpam. Dia ditunjuk oleh pimpinan instansi, lembaga pemerintah, atau organisasi, untuk bertugas sebagai Satpam di lingkungan tempat kerjanya. Rekrutmen seperti ini disebut rekrutmen in house security. Meskipun demikian ia tidak serta merta dapat langsung diangkat dan dikukuhkan menjadi anggota Satpam. Akan tetapi ia juga wajib mengikuti pelatihan Satpam, yang dapat diorganisir dan diselenggarakan oleh badan/instansi tempat ia bekerja. Dapat juga bekerjasama dengan Korbinmas Baharkam Polri, Ditbinmas Polda maupun Lembaga Pendidikan Polri. Bisa juga melalui kerjasama dengan Badan Usaha Jasa Pelatihan Keamanan (Security Training) yang memiliki izin operasional dari Kapolri. Seharusnya Pengamanan itu Menjadi Profit Bukan Biaya Apalagi Kerugian.
Lubis, Drs. Arkian SH.2019.Satpam Indonesia Dari Rekrutmen Hingga Penggunaan