Halo, Apa Kabar hari ini ? Semoga senantiasa dalam lindungan Tuhan dan Sehat selalu.
Pemerintah melalui Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, menyampaikan protokol penanganan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19, termasuk untuk dunia pendidikan. Protokol ini merujuk World Health Organization (WHO), Kemenkes dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Berikut protokol penanganan Covid-19 di lingkungan dunia pendidikan :
-
Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi Covid-19.
-
Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai jumlah dibutuhkan.
-
Menginstruksikan warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, olah raga teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.
-
Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
-
Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/batuk/ pilek/sakit tenggorokan/sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.
-
Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada).
-
Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
-
Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu.
-
Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-
Memastikan makanan disediakan di sekolah merupakan makanan sehat dan sudah dimasak sampai matang.
-
Menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.
-
Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).
-
Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata).
-
Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.
-
Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 dan mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah.
Harususilo,Yohanes.2020.15 Protokol Penanganan Virus Corona di Area Pendidikan,SepertiApa?.https://edukasi.kompas.com/read/2020/03/10/17441171/15-protokol-penanganan-virus-corona-di-area-pendidikan-seperti-apa?page=all.